Jumat, 24 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 24 Mei 2013 | 18:16 WIB
Kasus Korlantas
Polemik Kewenangan KPK-Polri Soal Penyamaan Tafsir
Penulis : Ingki Rinaldi | Selasa, 7 Agustus 2012 | 23:53 WIB
|
Share:
Polemik Kewenangan KPK-Polri Soal Penyamaan TafsirKOMPAS/HENDRA A SETYAWANPuluhan aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (Cicak) menggelar aksi rantai manusia di depan kontainer yang berisi barang sitaan hasil penggeledahan KPK di Gedung Korlantas Polri, di Gedung KPK, Jakara, Minggu (5/8/2012).

PADANG, KOMPAS.com - Perebutan kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, merupakan soal belum adanya kesamaan tafsir atas tafsir Undang-undang KPK yang sesungguhnya sudah jelas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Senin (7/8/2012) mengatakan hal itu, di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumbar.

Karena itulah, menurut Mahfud, sebaiknya ada kesepakatan bersama antara kedua pemimpin lembaga penegak hukum itu, tentang siapa yang lebih berwenang melakukan penyidikan.

Mahfud menambahkan, permohonan uji materi terhadap Undang-Undang MK yang sudah masuk tetap akan diproses.

Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengemukakan pula, uji materi harus difokuskan pada persoalan kewenangan penyidikan, seperti tercantum dalam Pasal 50 Undang-undang KPK.

Saldi mengatakan, apapun alasannya sesungguhnya yang berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut adalah KPK.      

 

 

 

 

Editor :
Agus Mulyadi