JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, dirinya telah mengambil keputusan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur untuk menertibkan izin usaha pertambangan. Pada era reformasi ini, Kepala Negara mengatakan, ada ratusan izin usaha pertambangan yang bermasalah.
"Ini (pemberian kewenangan yang lebih besar) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku untuk menertibkan segalanya. Kalau tidak tertib, ya kita tegakkan aturan baik administrasi maupun hukum," kata Presiden seusai memimpin rapat koordinasi di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Selama ini, izin usaha tambang berada di tangan bupati/wali kota. Parahnya, ganti bupati/wali kota, ganti kebijakan terkait izin usaha pertambangan. Kepala Negara mengatakan, hal ini dapat menjadi bom waktu.
"Ini untuk mengamankan negeri kita dari manajemen negatif, salah urus, yang terjadi di era reformasi," kata Presiden.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012. Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.
Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Data Kementerian ESDM menyebutkan, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 118 yang terdiri dari 42 kontrak karya untuk komoditas mineral dan 76 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.