Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ajak Warga Kontrol Penyidikan Kasus Korlantas

Kompas.com - 06/08/2012, 19:07 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Timur Pradopo meyakinkan bahwa polisi siap menyidik kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian pembuatan surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011. Timur mempersilakan masyarakat untuk mengontrol penyidikan kasus korupsi tersebut.

"Semua keterangan saksi, kalau ada bukti, ya kita tindak lanjuti. Masyarakat silakan kontrol," kata Kapolri seusai mengadakan pertemuan dengan para penasehat Polri di Gedung Mutiara, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).

Polri terus melakukan penyidikan setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak menilai Polri sebaiknya berhenti menangani kasus itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan pada kasus yang sama. Masyarakat menilai kasus tersebut bukan pada masalah siapa yang lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus, melainkan masyarakat sulit percaya jika Polri juga menangani kasus yang melibatkan anggota institusinya sendiri.

Timur menegaskan, Polri akan berjalan menangani kasus korupsi secara transparan. "Saya kira intinya, saksi, barang bukti, ya kita tindak lanjuti. Kita transparan menangani itu," ujarnya.

Siang tadi Kapolri mengadakan pertemuan dengan para sesepuh Polri, antara lain mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (Purn) Awaludin Djamin, dan Jenderal (Purn) Sutanto. Terlihat pula mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun serta Ketua KPK periode pertama (2003-2007) Taufiqurrahman Ruki.

Menurut Timur, pertemuan dengan para purnawirawan tersebut dalam rangka silaturahim di bulan Ramadhan. Pertemuan itu sekaligus membahas kondisi Polri yang dikepung kasus dugaan korupsi di Korlantas. Sebelum pertemuan siang itu, Timur juga mengumpulkan 1.376 perwira menengah di Auditorium PTIK. Menurut Timur, dirinya hanya memberikan arahan sebagai pimpinan menjelang Operasi Ketupat di bulan Ramadhan.

Seperti diberitakan, Polri dan KPK sama-sama menangani kasus simulator ujian SIM. Kedua lembaga penegakan hukum itu memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Selain tersangka di atas, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Adapun Polri menetapkan Ketua Pengadaan proyek Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com