Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jika Dibawa ke MK, Polri Lebih Kuat

Kompas.com - 06/08/2012, 14:17 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menilai posisi Kepolisian lebih kuat dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sengketa kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya melihat lebih kuat polisi," kata Yusril seusai dimintai pandangan oleh Polri di Divisi Hukum di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Selain Yusril, Polri juga meminta pandangan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman dan dua pengacara tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul dan Juniver Girsang.

Yusril mengatakan, posisi Polri lebih kuat lantaran kewenangannya diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 30 ayat 4. Dalam ayat itu disebutkan Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Adapun KPK, kata dia, hanya diatur setingkat undang-undang, yakni UU Nomor 30/2002.

"Sekarang bisakah suatu lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 (Polri) dicaplok oleh lembaga (KPK) yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang? Kalau nanti dibawa ke MK, kita lihat argumentasi KPK seperti apa," kata mantan Menteri Kehakiman itu.

Selain itu, menurut Yusril, perlu juga dilihat institusi mana yang lebih dulu melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM). Jika Kepolisian lebih dulu, kata dia, maka KPK tidak bisa mengambil alih perkara itu.

"Mabes Polri katakan lebih dulu. KPK juga mengatakan lebih dahulu. Makanya dibuktikan di pengadilan siapa yang lebih dahulu. Kalau tidak bisa ditengahi lagi, maka harus menyelesaikan masalah ini ke MK. Biar MK yang putuskan apakah perkara ini di polisi atau KPK," kata Yusril.

Seperti diberitakan, polemik itu terjadi setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas Kompol berinisial LGM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com