JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia tetap akan menyidik kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman menjamin independensi dalam menangani kasus yang melibatkan beberapa anggota Polri tersebut.
"Saya menjamin karena yang menyidik saya. Saya menjamin bahwa saya akan melakukan penegakan hukum secara jujur, benar, dan adil," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).
Sutarman menegaskan, keingin Polri untuk terus melakukan penyidikan bukan untuk melokalisir kasus tersebut. Polri tak mau dianggap tidak memiliki kewenangan. "Enggak betul itu. Saya juga tidak mau dianggap penyidik Polri ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan itu. Jadi itu yang akan saya tunjukkan, institusi. Tetapi untuk oknum yang melakukan tindak pidana harus kita tindak, kita proses," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polri seolah tak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut pada Selasa (31/1/2012), Polri kemudian juga mengumumkan lima tersangka pada Rabu (1/8/2012).
Lima tersangka versi Polri adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri berpangkat Komisaris berinisial LGM. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Dengan demikian, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang. KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.