Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Cepat, Polri Tak Jadikan Djoko Susilo Tersangka

Kompas.com - 02/08/2012, 16:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tersangka terdiri dari tiga orang kepolisian dan dua pihak swasta.

Dari lima tersebut tak ada nama Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tak ditetapkannya nama Djoko dikarenakan KPK telah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka. Keduanya sama-sama menyelidiki perkara tersebut.

"Ini kan dikaitkan dengan koordinasi. Awalnya Polri dan KPK melakukan penyelidikan yang sama. KPK tetapkan DS dan ditingkatkan status jadi penyidikan. Tentu Polri tidak mungkin lagi menetapkan DS," kata Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).

Menurut Boy, Polri telah lebih dulu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Namun, Polri memulai penyelidikan dari pelaksana langsung yang terlibat, belum sampai kepada pejabat Polri seperti Djoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. "Kita berangkat dari bawah, dari orang-orang pelaksananya. Bukan kita tidak mau menetapkan DS, tapi kan dikaitkan dengan koordinasi yang sudah berjalan dan sudah disampaikan walaupun secara tertulis belum," ujar Boy.

Boy menjelaskan, Polri bahkan mengetahui Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka dari media massa. Seusai penggeledahan oleh KPK di gedung Korlantas pada Senin (30/7/2012) hingga Selasa (31/7/2012) lalu, KPK mengumumkan Djoko sebagai tersangka.

"Kita hormati sebagaimana ditetapkan KPK terkait Irjen DS. Kita tidak tetapkan karena diketahui, walaupun kita tahunya setelah penggeledahan baru disampaikan, kita tahunya lewat media," ujar Boy.

Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sepeda motor sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi Susanto. Budi diduga memberikan uang suap kepada Djoko senilai Rp 2 miliar.

Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Hari ini Polri mengumumkan lima tersangka yang telah ditetapkan sejak Rabu (1/8/2012). Polri juga menyatakan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Para tersangka dari pihak Polri itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Komisaris berinisial LGM. Dua lainnya dari pihak swasta adalah pemenang tender, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com