Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Tidak Ada Bukti, Djoko Susilo Kok Jadi Tersangka?

Kompas.com - 01/08/2012, 22:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti. Pengacara membantah adanya penggelembungan harga atas pengadaan simulator SIM dan penyuapan yang diterima kliennya.

"Dengan dasar hukum apa KPK menetapkan DS sebagai tersangka. Bukti apa yang dipunyai KPK menentukan DS sebagai tersangka?" ujar kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) sore.

Selain itu, menurut Hotma, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga tidak mencukupi bukti permulaan. Tidak ada pula saksi-saksi dari anggota Korlantas yang diperiksa oleh KPK.

"Sampai dia ditetapkan sebagai tersangka tidak ada pemeriksaan sehingga sangat janggal jika DS ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Menurutnya, dari keterangan Djoko dengan didukung dokumen-dokumen yang relevan, tidak ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan simulator SIM tersebut. Juga tidak ada penyuapan yang diterima Djoko. Pernyataan tersebut hanya datang dari Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Soekotjo S Bambang, yang telah menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Hotma menambahkan, semua proses tender telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan penetapan status Djoko menjadi tersangka oleh KPK. KPK dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam penetapan Djoko sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com