JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka KPK Irjen Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompoel mengatakan bahwa KPK harus mengembalikan sejumlah barang bukti yang tidak berkaitan dengan simulator SIM tersebut. Tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dianggap berlebihan.
"Kembalikan barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak kejahatan kasus itu atau kami bisa gugat ke pengadilan," kata Hotma saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Hotma Sitompoel, Jl. Martapura No.3, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) sore.
Menurut Hotma, ada beberapa dokumen yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. KPK dianggap melanggar etika karena melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut karena tidak berkoordinasi dengan Polri yang sudah lebih dahulu menangani kasus tersebut.
Hotma mengatakan beberapa barang bukti yang disita KPK juga masih dibutuhkan Polri untuk melanjutkan penyidikan. "Barang yang disita KPK itu juga dibutuhkan penyidik Polri," terang Hotma.
KPK dianggap telah melanggar MoU (kesepakatan bersama) antara Kepolisisan dan Kejaksaan tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut telah ditandatangani bersama pada 29 Maret 2012.
"Apabila ada penanganan objek dan subjeknya sama, maka yang lebih dulu melanjutkan penyelidikan adalah instansi yang lebih dulu menangani perkara itu," terang Juniver Girsang yang juga pengacara Irjen Djoko Susilo. Hal tersebut menurut Juniver telah tertuang dalam pasal 8.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.