Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Kewenangan atas Barang Bukti di Tangan KPK

Kompas.com - 01/08/2012, 12:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menegaskan, barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi kewenangan KPK.

Intansi penegak hukum lain, katanya, boleh mempergunakan barang bukti tersebut atas seizin KPK. Barang bukti yang dimaksud Bambang di antaranya hasil penggeledahan penyidik KPK di Gedung Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi.

"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Dengan izin itu maka sah lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan. Artinya, kewenangan barbuk (barang bukti) itu ada di KPK," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Menurut Bambang, pihaknya akan mengelompokkan bukti mana saja yang diperlukan KPK dan mana yang dapat dibagi dengan penegak hukum lainnya. Jika penegak hukum lain membutuhkan barang bukti yang sama, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam prosedur operasional standar.

"Itu biasa, itu umum. Misalnya, dalam kasus tertentu seperti kasus Nazaruddin, ada saksi dalam safe house-nya KPK, mau diperiksa, bikin surat dulu," ujarnya.

Penegak hukum lain, menurut Bambang, harus membuat surat permohonan untuk menggunakan barbuk yang ditujukan ke KPK. "Yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua, dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama mengusut proyek pengadaan simulator Korlantas tahun anggaran 2011. Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek sebagai tersangka. Namun pihak Mabes Polri masih bungkam atas penetapan tersangka ini.

Sementara, KPK menetapkan Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator. Selaku Kepala Korlantas Polri 2011, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Penetapan Djoko sebagai tersangka ini diputuskan KPK pada 27 Juli 2012 dan diumumkan, Selasa.

Menurut Bambang, masalah alat bukti inilah yang mendasari petugas Kepolisian sempat menahan penyidik KPK membawa pulang hasil penggeledahan dari gedung Korlantas. Kepada pimpinan KPK, katanya, Kepala Polri telah menyampaikan kalau pihaknya membutuhkan alat bukti yang sama dalam mengusut proyek simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com