Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Barang Bukti Tiba di Gedung KPK

Kompas.com - 31/07/2012, 20:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Empat mobil penyidik yang membawa alat bukti tampak tiba di gedung KPK, sekitar pukul 19.40 WIB. Sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" terlihat keluar dari mobil dengan membawa sekitar 30 kardus cokelat yang disegel.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membenarkan bahwa barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian SIM tersebut sudah dibawa ke gedung KPK.

Menurut Bambang, Mabes Polri akhirnya mengizinkan KPK membawa pulang hasil penggeledahannya setelah dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, pimpinan KPK menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan bukti-bukti tersebut untuk mempercepat pengusutan kasus. "KPK butuh kecepatan, ada tenggatnya. Akhirnya dipilah mana yang relevan," ujar Bambang.

Dia juga mengungkapkan alasan Polri sempat menahan penyidik KPK membawa hasil sitaannya. Polri beralasan, sebagian bukti yang disita KPK juga diperlukan Polri dalam mengusut kasus simulator itu.

Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek simulator itu sebagai tersangka. KPK mengusut kasus dugaan proyek korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 sejak Januari 2012.

KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Perwira tinggi polisi yang kini menjabat Gubernur Akpol itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

    Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

    Nasional
    Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

    Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

    Nasional
    Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

    Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

    Nasional
    Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

    Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

    Nasional
    Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

    Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

    Nasional
    BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

    BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

    Nasional
    Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

    Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

    Nasional
    KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

    KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

    Nasional
    Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

    Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

    Nasional
    Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

    Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

    Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

    Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

    Nasional
    Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

    Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

    Nasional
    Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

    Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

    Nasional
    Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

    Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com