JAKARTA, KOMPAS.com — Barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Empat mobil penyidik yang membawa alat bukti tampak tiba di gedung KPK, sekitar pukul 19.40 WIB. Sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" terlihat keluar dari mobil dengan membawa sekitar 30 kardus cokelat yang disegel.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membenarkan bahwa barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian SIM tersebut sudah dibawa ke gedung KPK.
Menurut Bambang, Mabes Polri akhirnya mengizinkan KPK membawa pulang hasil penggeledahannya setelah dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri.
Dalam pertemuan tersebut, katanya, pimpinan KPK menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan bukti-bukti tersebut untuk mempercepat pengusutan kasus. "KPK butuh kecepatan, ada tenggatnya. Akhirnya dipilah mana yang relevan," ujar Bambang.
Dia juga mengungkapkan alasan Polri sempat menahan penyidik KPK membawa hasil sitaannya. Polri beralasan, sebagian bukti yang disita KPK juga diperlukan Polri dalam mengusut kasus simulator itu.
Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek simulator itu sebagai tersangka. KPK mengusut kasus dugaan proyek korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 sejak Januari 2012.
KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Perwira tinggi polisi yang kini menjabat Gubernur Akpol itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.