Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan PPK Proyek Simulator SIM sebagai Tersangka

Kompas.com - 31/07/2012, 19:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ternyata juga sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM tahun 2011.

Namun tersangka yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil penyidikan KPK yang menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka. Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polri tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita sudah ada tahapan penyidikan, dan tersangka beda. Kepolisian tersangkanya PPK, dan KPK, Djoko," kata Ketua KPK Abraham Samad usai mengunjungi Mabes Polri, Selasa (31/7/2012). Kasus tersebut pun akan ditangani oleh KPK dan Polri. Keduanya sepakat untuk sama-sama mengusut kasus tersebut.

"Kita saling menghargai, saling menghormati. KPK tetap pada penyidikannya, polisi tetap pada penyidikannya," terang Abraham.

Sementara itu, Timur enggan menyebutkan siapa tersangka dari PPK tersebut. Begitu pun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

"Sedang dikaji tim investigasi. Siapa PPK-nya dari hasil gelar perkara Bareskrim. Tunggu saja gelar perkara Bareskrim nanti," terang Boy.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengaku bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi atas kasus tersebut. Namun, karena belum cukup alat bukti sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan Polri saat itu.

KPK pun melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri pada Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi. KPK akhirnya menetapkan Gubernur Akademi Polisi Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan pada 2011 saat Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Saat itu, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com