Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Bantah Memeras Hartati

Kompas.com - 30/07/2012, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Buol, Amran Batalipu, melalui kuasa hukumnya, Amat Entedaim, membantah dikatakan memeras Hartati Murdaya Poo. Amat menanggapi pernyataan pihak Hartati yang mengaku diperas Amran sehingga menggelontorkan uang Rp 1 miliar untuk Amran.

"Tudingan itu tidak benar," kata Amat saat dihubungi wartawan, Senin (30/7/2012).

Menurut dia, tidak masuk akal jika Amran memeras Hartati. Hal tersebut dikarenakan petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori, berupaya menemui Amran sebelum tertangkap tangan. "Ini kan aneh. Logikanya, masak yang diperas nyari orang yang mau meras," katanya.

KPK sudah menetapkan Yani sebagai tersangka bersama petinggi PT HIP lainnya, Gondo Sudjono. Demikian juga dengan Amran. Amat melanjutkan, Yani dua kali berusaha menemui kliennya sebelum tertangkap tangan. Namun, katanya, ajakan Yani itu dua kali ditolak Amran.

"Yang pertama karena Pak Amran tak mau ditemui. Yang kedua memang karena Pak Amran sedang sakit jadi tak bisa menemui siapa pun," katanya. 

Dia menambahkan, menjadi hal yang wajar jika pihak Hartati membela diri dengan menyatakan diperas Amran. Namun, tegasnya, Hartati tidak bisa menuduh kliennya begitu saja tanpa alat bukti. "Ya gak bisa menuduh tanpa bukti, dong," katanya.

Sebelumnya, Hartati mengaku dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, hanya Rp 1 miliar yang diberikan. Menurut Hartati, pemberian uang tersebut bukanlah suap, melainkan terkait upaya mengamankan aset PT HIP dan PT CCM di Buol yang tengah terancam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Amran, Yani, dan Gondo sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan bahwa pemberian suap dilakukan karena ada perintah Hartati ke Yani. Hari ini, KPK kembali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk Gondo. Hartati dikenal sebagai pemilik PT HIP dan PT CCM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com