Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Mengaku Dipaksa Amran Berikan Uang

Kompas.com - 30/07/2012, 17:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hartati Murdaya Poo melalui pengacaranya, Patra M Zein, mengungkapkan kalau Bupati Buol Amran Batalipu melakukan pemerasan terhadapnya. Pemberian uang ke Amran, katanya, dilakukan atas paksaan Amran.

"Itu karena dipaksa," kata Patra di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (30/7/2012), yang mendampingi Hartati saat diperiksa KPK. Hartati dikenal sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol.

KPK memeriksa Hartati sebagai saksi untuk petinggi PT HIP, Gondo Sudjono, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Amran. Menurut Patra, harus dibuktikan lebih dulu apakah ini upaya penyuapan atau pemerasan sebelum membuat kesimpulan.

"Kita tunggu proses keseluruhan, nanti kita lihat BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.

Jikapun benar ada upaya penyuapan, menurutnya, Hartati tidak tahu-menahu. Bahkan, saat Gondo dan petinggi PT HIP lainnya, Yani Anshori, tertangkap, Hartati langsung melakukan audit keuangan internal.

"Enggak ada uang sebanyak angka M itu," ucap Patra.

KPK sebelumnya menangkap Gondo dan Yani secara terpisah sesaat setelah keduanya diduga memberi uang suap ke Amran. Nilai suapnya diduga mencapai Rp 3 miliar. Seusai diperiksa, Jumat (27/7/2012) sekitar 12 jam, Hartati mengakui dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran.

Dari Rp 3 miliar yang diminta, Amran hanya diberi Rp 1 miliar. Namun menurut Hartati, bukan dia yang memberikan uang tersebut ke Amran. Hartati juga mengatakan, pemberian uang itu dilakukan terkait kondisi PT HIP dan PT CCM di Buol yang keamanannya terancam.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu jika uang tersebut digunakan Amran untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com