Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mesti Antisipasi Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Kompas.com - 28/07/2012, 12:00 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum harus mengantisipasi segala kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pengujian ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya yang terkait dengan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.

KPU terutama harus cermat mengantisipasi jika kemudian mereka diharuskan memverifikasi semua parpol berbadan hukum, bukan hanya parpol berbadan hukum yang tidak memiliki kursi DPR saja, seperti ketentuan dalam UU Pemilu saat ini.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyebutkan, dengan proses verifikasi sudah dimulai 9 Agustus, diharapkan MK memutus perkara sebelum itu sehingga ada kepastian hukum, terutama bagi parpol yang saat ini punya wakil di DPR.

Hal itu terkait dengan langkah sejumlah parpol mengajukan pengujian ke MK, menuntut agar verifikasi tidak hanya diberlakukan kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Jika kemudian MK memutus selewat 9 Agustus, semua parpol mesti diverifikasi ulang, tentulah bakal muncul persoalan baru.

"Kalau putusannya seperti itu, harus ada alternatif waktu untuk memberi kesempatan bagi sembilan parpol yang ada di DPR saat ini," ujar Veri, Jumat (27/7/2012).

Rencananya, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014 dibuka 10 Agustus-7 September mendatang. Pada Kamis (26/7/2012) pagi, KPU mengundang wakil pemerintah dan DPR untuk mengonsultasikan rancangan peraturan KPU, termasuk salah satunya soal verifikasi peserta pemilu. Namun, hanya perwakilan tiga fraksi yang hadir dalam forum konsultasi itu karena undangan yang dinilai mendadak dan bertepatan dengan masa reses DPR.

"Itu pun saya ditelepon anggota KPU," cerita anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal, dari Makassar, Jumat pagi.

Veri khawatir keharusan melakukan konsultasi itu akan menyulitkan KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu. Mekanisme menjadi bertele-tele, belum terhitung jika KPU ternyata lamban menyelesaikan draf dan ditambah keharusan menyesuaikan dengan agenda DPR.

"Tuntutannya justru ditujukan kepada DPR untuk berkomitmen memprioritaskan konsultasi dengan KPU. Sementara KPU-nya juga harus kerja cepat menyelesaikan peraturan-peraturan," sebut Veri.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, jika DPR sulit menepati keharusan rapat konsultasi itu, sebaiknya DPR membuat ketentuan teknis rapat konsultasi. Misalnya, apakah cukup lewat surat-menyurat ataukah hanya perwakilan saja. Jangan sampai kerja penyelenggara pemilu terbengkalai karena kelambanan respons.

"Kalau begini terus, yang akan terjadi saling menyandera yang dapat berimplikasi pada pelaksanaan pemilu," pungkas Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com