Senin, 20 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 20 Mei 2013 | 08:20 WIB
KPK Belum Tahan Emir Moeis
Penulis : Icha Rastika | Kamis, 26 Juli 2012 | 20:33 WIB
|
Share:
KPK Belum Tahan Emir MoeisKOMPAS/HENDRA A SETYAWANKetua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Emir Moeis (kanan) memberikan keterangan terkait pencegahan keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2012). Emir dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tindak pidana korupsi terima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung tahun 2004.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moeis.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih berfokus pada pencarian alat bukti tambahan dengan melakukan penggeledahan.

"Konsentrasi KPK sekarang penggeledahan. Setelah penggeledahan nanti akan lakukan pemeriksaan. Bila nanti sudah saatnya tepat melakukan upaya-upaya paksa lainnya, pasti akan dikemukakan oleh KPK," kata Bambang di Jakarta, Kamis (25/7/2012).

Mengenai kapan Emir akan diperiksa, Bambang belum dapat memastikannya karena hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan strategi penyidik kan, dan siapa yang diperiksa Anda harus tanya sama penyidik," ujarnya.

Hari ini KPK menggeledah tiga lokasi terkait pengusutan kasus dugaan suap PLTU tersebut. Penggeledahan dilakukan di kediaman Emir, di Kalibata, Jakarta, di kantor PT Alstom Indonesia di Pondok Pinang dan di kediaman Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain, di Jalan Gandaria V Nomor 11, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Zuliansyah sudah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Emir dan pihak swasta lainnya, Reza Roestam.

Bambang belum mengungkapkan hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut. Dikatakannya, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait pemberkasan perkara Emir.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka atas dugaan menerima suap 300.000 dollar AS dari PT AI terkait proyek PLTU. Emir diduga menerima suap itu secara bertahap dalam kurun waktu 2004-2005.

KPK menjerat Emir dengan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor :
Kistyarini