Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Umumkan Status Tersangka Emir Hari Ini

Kompas.com - 26/07/2012, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan status tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moes, Kamis (26/7/2012) petang ini, padahal surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Emir Moeis diterbitkan 20 Juli 2012. Informasi soal sprindik yang menyebutkan Emir tersangka itu justru datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Selasa (24/7/2012), karena menjawab pertanyaan pewarta soal permohonan cegah Emir yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, 23 Juli 2012.

Mengapa demikian? Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjawab pihaknya tidak langsung mengumumkan status tersangka Emir karena ada upaya hukum yang lebih baik dilakukan sebelum mengumumkan status hukum Emir. "Diumumkan pada hari ini supaya upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk dapat hasil yang lebih baik dilakukan lebih dulu sebelum diberitahukan kepada publik," ujar Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Terkait upaya hukum dalam kasus Emir, hari ini KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di rumah Emir, di kantor PT AI di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, dan di rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain, di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari perusahaan berinisial AI terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai modus dugaan korupsi yang dilakukan Emir, Bambang mengatakan hal itu akan menjadi bahan pertanyaan penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka nantinya.

Sebelumnya KPK juga meminta Imigrasi mencegah Emir dan dua orang pihak swasta bepergian keluar negeri. Selain Zuliansyah, pihak swasta yang dicegah KPK adalah Reza Roestam. Belum diketahui keterkaitan dua orang swasta itu dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com