Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Pensiun Hakim PHI Tidak Bisa Diubah

Kompas.com - 25/07/2012, 15:36 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menilai, batas usia pensiun hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak bisa diajukan uji materi. Pasalnya, batas usia pensiun merupakan sebuah pilihan kebijakan atau open legal policy pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).

"Kecuali, dalam pembentukannya menimbulkan ketidakadilan dan perlakuan yang bersifat diskriminatif atau dengan perkataan lain ketentuan aquo pembentukannya tidak dilandasi adanya faktor-faktor yang membedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, status sosial, dan lain-lain sebagaimana dimaksud UU HAM dan International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR)," ujar Mualimin Abdi, Direktur Litigasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (25/7/2012), dalam sidang uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Mahkamah Konstitusi.

Dua hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial (PHI), Jono Sihono dan M Sinufa Zebua, mempersoalkan Pasal 67 Ayat (1) huruf d UU No 2/2004 terkait batas pensiun hakim ad hoc PHI. Hakim ad hoc PHI tingkat pertama dan banding harus memasuki usia pensiun pada usia 65 tahun, sementara hakim agung ad hoc PHI pensiun pada usia 67 tahun. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi karena bersifat diskriminatif atau berbeda dengan hakim-hakim yang lain.

Mualimin mengungkapkan kekhawatirannya apabila uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hal itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum atas masa jabatan dan batas usia pensiun hakim ad hoc pada PHI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com