Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan Keliru, Miranda akan Langsung Eksepsi

Kompas.com - 24/07/2012, 09:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini. Miranda akan mendengarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkaranya.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong, mengatakan, kalau pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan begitu surat dakwaan selesai dibacakan. Andi menilai, banyak kekeliruan baik secara substansi maupun secara formal dalam surat dakwaan tersebut.

"Kita akan langsung sampaikan ekspesi besok, karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, kekeliruan dalam dakwaan. Kekeliruan yang fatal," kata Andi di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Pengacara lain Miranda, Dodi Abdul Kadir, menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tim pengacara Miranda, katanya, sudah membaca surat dakwaan jaksa KPK.

"Isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurutnya, secara garis besar surat dakwaan Miranda mengandung kekeliruan. Pertama, dalam dakwaan disebutkan Miranda mengetahui hal yang diketahui Nunun soal cek perjalanan namun jaksa tidak menguraikan bagaimana Miranda mengetahui hal tersebut.

"Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," ujar Dodi.

Miranda disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Dia diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus ini.

Dodi melanjutkan, kejanggalan yang kedua, surat dakwaan menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Hal ini menjadi janggal karena, katanya, jaksa tidak menguraikan mengapa berkenalan dengan anggota dewan bisa digolongkan sebagai tindak pidana. "Memangnya mengenalkan itu kejahatan?" ujar Dodi.

Ketiga, lanjutnya, surat dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengarahkan Nunun menyuap anggota dewan. "Soal pembagin itu prosesnya bagaimana, juga enggak ada. Pertemuan Cipete juga enggak ada. Tapi ya memang Bu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan Cipete itu," tambah Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com