JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2012), menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan Danusasmita, terkait kasus dugaan suap pembangunan dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon, Banten. Johnny akan dimintai keterangan sebagai saksi Aat Syafaat sebagai tersangka kasus tersebut.
"Sebagai saksi untuk tersangka AA (Aat Syafaat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.
Johnny dianggap mengetahui seputar kasus menjerat Aat, mantan Walikota Cilegon tersebut. Aat menjadi tersangka korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari atas tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian Negara. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegun untuk pembangunan dermaga pelabuhan.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang, Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.