JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telekomunikasi Indonesia disebut sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang paling "korup"dari 144 BUMN induk berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2005-2011. Potensi kerugian negara di BUMN itu sebesar Rp 12 miliar dan 130,2 juta dollar AS.
"Ada enam temuan kasus (dugaan penyimpangan penggunaan keuangan) di PT Telekomunikasi Indonesia," kata Uchok Sky Khadafi Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di Jakarta, Minggu (15/7/2012).
Uchok mengatakan, potensi kerugian negara dalam 144 BUMN induk mencapai Rp 4,9 triliun, 305 juta dollar AS, dan 3,3 juta yen Jepang dengan total dugaan penyimpangan penggunaan keuangan sebanyak 2.757 kasus. Dari jumlah itu, 1.527 kasus masih dalam proses tindaklanjut. "Sisanya belum ditindaklanjuti," kata Uchok.
Potensi kerugian negara itu, kata Uchok, terjadi akibat lemahnya sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, lemahnya sistem pengendalian pelaksanaan anggaran, dan lemahnya pengendalian internal.
Berikut daftar 24 BUMN yang memiliki catatan kasus yang potensial merugikan keuangan negara:
1. PT Telekomunikasi Indonesia (Rp 12 miliar, 130 juta dollar AS).
2. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Rp 904 ,8 miliar)
3. PT Jasa Marga (Rp 605 ,4 miliar)
4. PT Bahana PUI (Rp 237 ,8 miliar, 39,5 juta dollar AS)
5. PT PLN (Rp 556 ,5 miliar)
6. PT Pembangunan Perumahan (Rp 330 ,6 miliar)
7. PT Hutama Karya (Rp 300 ,6 miliar)
8. PT Pertamina (32,4 juta dollar AS)
9. PT Danareksa (28,1 juta dollar AS)
10. PT Wijaya Karya (Rp 129 miliar, 11,4 juta dollar AS)