JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (9/7/2012) kembali menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Antonius diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Tommy Hindratno.
"Sebagai saksi untuk tersangka TH (Tommy Hindratno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.
Antonius tiba di gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB tanpa berkomentar. "Nanti ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pegawai pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat bertransaksi suap beberapa waktu lalu. Diduga, James merupakan orang suruhan Antonius untuk memberi suap Rp 280 juta ke Tommy terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo. Seusai diperiksa, Hary mengatakan kalau Antonius tidak mengurusi pajak PT BHIT.
Selaku komisaris independen, Antonius dikatakannya tidak terlibat dalam operasional perusahaan. Sebelumnya KPK meminta Imigrasi mencegah Antonius bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni 2012. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang ke luar negeri jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.