JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber dana suap yang diduga mengalir ke Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap ke Amran tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan atas nama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), perusahaan yang disebut-sebut milik Hartati Murdaya Poo.
"Sebagai penyidik, penuntut umum, tidak perlu dijawab, seharusnya memang begitu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (6/7/2012) saat ditanya apakah KPK akan menelusuri sumber dana suap tersebut.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. KPK masih mengembangkan kasus ini. "Masih sangat mungkin akan berkembang tersangka, tersangkanya," ujar Bambang.
Terkait kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Hartati Murdaya beserta lima pegawai PT HIP dan seorang pegawai PT CCM.
Sejauh ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Amran, mereka yang menjadi tersangka adalah dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Keduanya diduga menyuap Amran dengan uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar rupiah.
Pada Jumat (6/7/2012) dini hari, penyidik KPK menciduk Amran dari kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah. Amran kemudian dibawa ke Toli-Toli untuk diterbangkan ke Jakarta melalui Palu.
Diperkirakan, Amran tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan malam ini untuk kemudian diperiksa. Setelah itu, Amran akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di basement gedung KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.