JAKARTA, KOMPAS.com- Asoisasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang disosialisasikan pemerintah saat ini.
Demikian pernyataan sikap terhadap isu-isu terkini tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang disampaikan dalam Rapat Pleno Aptisi ke-2 di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (5/7/2012).
"Ada tiga alasan yang melandasi penolakan Aptisi terhadap pengesahan RUU PT setelah menelaah substansi RUU PT tersebut," kata Prof. Edy Suandi Hamid, Ketua Umum Aptisi.
Alasan pertama, kata Edy, masih banyak pasal dalam RUU PT yang tidak layak dimasukkan sebagai pasal sebuah produk undang-undang. Kedua, masih terdapat pasal-pasal yang harus dihapus dan direvisi karena sangat dikotomis dalam mendudukkan posisi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), serta menunjukkan perlakuan tidak adil terhadap PTS.
Yang ketiga, perlu ada penambahan ayat-ayat yang mengakomodasi penguatan PTS sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangan PTS.
Selain itu, Aptisi menolak langkah pemerintah mengonversi PTS menjadi PTN.
Sekretrais Jenderal Aptisi Prof. Suyatno mengatakan, beberapa alasan penolakan tersebut di antaranya peningkatan angka partisipasi kasar (APK) tidak seharusnya dilakukan dengan mengonversi PTS menjadi PTN, tetapi dengan memberdayakan kapasitas PTS dan PTN secara proporsional, yang hal ini secara keseluruhan akan berdampak pada penghematan anggaran pemerintah.
"Konversi PTS menjadi PTN akan menyebabkan terjadinya akumulasi pembiayaan yang justru akan memberatkan pemerintah," kata Suyatno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.