JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Buol Amran Batalipu sempat menganggap surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya adalah surat palsu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Amran sebagai tersangka pada Senin (2/7/2012).
Dalam surat tersebut disebutkan, Amran harus menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (5/7/2012), sebagai tersangka. "Surat panggilan yang dikirimkan hari Senin tersebut juga sudah ditembuskan ke instansi terkait," kata Johan di Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dia melanjutkan, karena surat dianggap palsu, penyidik KPK mendatangi rumah Amran di Buol, Sulawesi Tengah, dengan membawa surat yang sama, sekaligus surat penjemputan paksa, Jumat dini hari.
Saat itu, tim penyidik KPK didampingi petugas kepolisian dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dukungan pasukan ini diperlukan mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.
"Saat ini tim dan Bupati Buol sedang dalam perjalanan ke Jakarta," kata Johan. Dia menambahkan, tidak ada perlawanan yang dilakukan Amran saat penyidik KPK menjemputnya.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Nilai suap yang diduga diterima Amran mencapai miliaran rupiah.
Amran diduga menerima suap dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono, petinggi PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Hartati Murdaya Poo.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Bahkan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga rencananya akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.