JAKARTA, KOMPAS.com - Perampasan aset Bank Century (kini Bank Mutiara) di Hongkong membutuhkan proses, meskipun fatwa dari Mahkamah Agung telah dijadikan dasar Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu fatwa khusus yang akan diterbitkan MA.
“Ini kan sebagai dasar untuk putusan pengadilan di sana, masih ada proses lagi, masih ada semacam persidangan,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Kamis (5/7/2012).
Darmono menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan khusus yang akan digunakan untuk perampasan aset. Jika Kejagung telah menerima fatwa MA, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat di Indonesia.
“Kalau sudah siap untuk dikeluarkan, tentu kita akan infomasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority. Dari situ dikoordinasikan dengan otoritas di Hongkong," kata Darmono.
Mengenai biaya yang akan dikeluarkan, Darmono enggan menyebutkan. Pihaknya akan fokus untuk menempuh cara agar dapat menyita aset senilai hingga Rp 6 triliun tersebut. Menurutnya, penghitungan aset itu juga perlu ada perhitungan dari auditor.
Seperti diketahui, aset tersebut belum dapat dibawa ke Indonesia karena otoritas Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan. Pemerintah Indonesia diminta mengacu pada sistem hukum di Hongkong. Menurut Darmono, sistem di Hongkong menghendaki agar ada perintah khusus, semacam penetapan untuk perampasan aset. Dalam hal itu, Kejaksaan Agung menunggu fatwa dari MA, yang akan dijadikan perintah untuk bisa merampas aset tersebut.
Aset Bank Century yang belum disita dari Hongkong di antaranya berupa uang tunai Rp 86 miliar serta surat berharga senilai 388 juta dollar AS dan 650.000 dollar Singapura. Jika ditotal, nilai aset tersebut senilai lebih dari Rp 6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.