Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yakin PK Bahasyim Ditolak

Kompas.com - 04/07/2012, 16:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Zahrul Yani, optimistis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie akan ditolak oleh hakim. Kasus Bahasyim dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kita optimistis. Semua sudah terungkap dan terbukti. Tinggal kita dukung dan pertahankan itu," ujar Arif usai sidang perdana PK Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).

Dalam memori PK-nya, Bahasyim berpendapat, secara yuridis pengadilan salah dalam menerapkan judex juris dan judex facti.  "Alasan pertama PK tentang kesalahan penerapan hukum. Kesalahan penerapan hukum judex juris dan judex facti dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana ini disebabkan salah menerapkan Pasal 197 ayat 1 butir d, f, h, KUHAP," kata salah satu pengacara Bahasyim, Elyzabeth Suciwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Judex facti merujuk pada peran hakim yang mengadili fakta-fakta hukum. Di Indonesia, kewenangan ini dipegang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sementara, judex juris mengacu pada peran hakim dalam menentukan penerapan hukum yang dilakukan judex facti. Kewenangan ini ada pada Mahkamah Agung.

Alasan kedua, bahasyim mengajukan 12 bukti baru atau novum berupa surat atau dokumen yang menunjukkan bahwa Bahasyim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Salah satunya, pengacara mengajukan bukti berupa dokumen yakni surat tanah yang diserahkan kepada Kartini Mulyadi tertanggal 14 Juli 2010. Surat tanah tersebut sebagai bukti bahwa bahasyim telah mengembalikan modal investasi senilai Rp 1 miliar kepada Kartini Mulyadi.

Dalam putusan tingkat pertama hakim menilai, Bahasyim terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Bahasyim meminta uang itu saat mendatangi kantor Kartini di Gedung Bina Mulia, Kuningan, pada 3 Februari 2005 . Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.

Hakim meragukan pengakuan Bahasyim dan putranya, Kurniawan, yang menyebut uang Rp 1 miliar itu sebagai bentuk pinjaman untuk perusahaan PT Tri Darma Perkasa milik Kurniawan. Alasannya, menurut hakim, Kurniawan sama sekali tidak menjelaskan perihal pinjaman itu saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Usai menghadiri sidang PK Bahasyim enggan berkomentar. Begitu pula dengan pengacaranya. Sidang akan dilangsungkan kembali pada Selasa (10/7/2012).

Bahasyim mengajukan PK setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 12 tahun kepadanya. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Pengadilan Tinggi Tipikor yang memutus hukuman 12 tahun salah menerapkan hukum karena menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang terhadap Bahasyim. MA memutuskan dua perkara itu harus dipisah. Pada masing-masing perkara itu MA menghukum Bahasyim 6 tahun penjara sehingga totalnya tetap 12.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bahasyim dengan penjara 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com