JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menggunakan langsung uang sumbangan yang dikumpulkan masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK.
"Uang-uang yang dikumpulkan tidak bisa langsung diigunakan KPK karena harus diserahkan pada pemerintah," ujar Margarito dalam Dialog Publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Galeri Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2012).
Menurut Margarito, karena KPK adalah institusi negara, maka seluruh pembiayaan gedung KPK harus melalui proses APBN. Sumber-sumber uang sumbangan dari masyarakat harus dicatat. Uang itu juga harus melekat pada APBN dan penggunaannya merunut pada peraturan yang ada. "Kalau begini, kan, akhirnya balik kepada DPR juga," kata Margarito.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir meminta KPK mencari gedung-gedung yang sudah ada daripada membangun gedung baru. "Padahal tahun 2011 mereka yang mengusulkan kami (DPR) mencari gedung bekas. Itu juga usul dari KPK sendiri pada saat periode Tumpak, Busyro sampai Abraham Samad," kata Nudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.