Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Hambalang Salahi Prosedur

Kompas.com - 03/07/2012, 20:21 WIB
Orin Basuki

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ditengarai mengandung banyak pelanggaran prosedur, terutama pada prosedur pendanaan tahun jamak.

"Proyek tahun jamak seharusnya disetujui Menteri Keuangan, sedangkan pendanaan tahun jamak untuk proyek ini hanya didasarkan atas surat persetujuan yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam," kata ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad Hari Wibowo, Selasa (3/7/2012), di Bogor.

Menurut Dradjad, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (KTJ) untuk mendanai proyek Hambalang disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor 1887.A/SESKEMENPORA/6/2010 pada 28 Juni 2010.

Surat tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak dengan penyebutan "Bapak Menteri Negara Pemuda dan Olahraga" sebagai penerima tembusan bernomor urut satu. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 Pasal 5 Ayat (1) mengatur, "Permohonan persetujuan KTJ diajukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga) tahun anggaran bersangkutan."

Dengan demikian, surat pengajuan permohonan tersebut tidak boleh diproses persetujuannya oleh Kementerian Keuangan karena tidak diajukan atau ditandatangani sendiri oleh Menpora. Apalagi, Menpora hanya menjadi penerima tembusan surat tersebut.

Selain itu, PMK Nomor 69/2010 sebagaimana diubah oleh PMK Nomor 180/2010 pada Pasal 20 Ayat (1) mengatur, "Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 adalah tanggal 15 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran."

"Ternyata Kemenpora mengajukan revisi angggaran pada tanggal 16 November 2010. Karena sudah melewati tenggat, seharusnya revisi anggaran (RKA-KL) Kemenpora ini ditolak oleh Kemenkeu. Karena proyek Hambalang termasuk dalam RKA-KL Kemenpora, seharusnya proyek Hambalang tetap berjalan sebagai kontrak tahun tunggal, bukan KTJ," tutur Dradjad.

Apabila peraturan-peraturan di atas ditegakkan, seharusnya KTJ proyek Hambalang tidak mendapat persetujuan dari Menkeu karena melanggar prosedur. Tanpa persetujuan ini, KTJ proyek Hambalang tidak bisa dilaksanakan karena anggaran tahun jamaknya tidak tersedia.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com