Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Pegawai yang Terlibat Akan Dipecat

Kompas.com - 29/06/2012, 21:47 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com -- Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Jika ada pegawai Kementerian Agama yang terlibat, dia berjanji akan memecatnya.

"Kalau ada aparat saya yang terlibat korupsi, yang bersangkutan akan dipecat. Itu keterlaluan dan memalukan," kata Suryadharma, di sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (29/6/2012).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Jumat siang, mengumumkan bahwa KPK tengah menyediki dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran pada tahun anggaran 2010-2011, dengan nilai proyek sebesar Rp 35 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zulkarnain Djabar (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) dan seorang pengusaha, DP.

Terkait penetapan dua tersangka itu, Suryadharma berharap proses hukum terus dilanjutkan. "Saya harapkan, yang bersalah harus dihukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Kementerian Agama berjanji mendukung proses hukum dan siap untuk diperiksa lebih lanjut oleh KPK. "Kami akan memenuhi apa yang diminta," katanya.

Kementerian Agama telah membentuk tim investigasi internal yang dipimpin Inspektorat Jenderal. Tim ini diharapkan bisa menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com