Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Tolak Sumbangan Charlie untuk KPK

Kompas.com - 27/06/2012, 15:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak sumbangan hasil mengamen vokalis Setia Band, Charlie Van Houten. Rencananya, uang senilai hampir Rp 2 juta itu akan diserahkan sebagai simbol dukungan pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Charlie mengaku mengamen selama tiga jam di daerah Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2012). Mantan vokalis band ST12 itu berkeliling dengan membawa kardus bertuliskan "Gerakan Peduli KPK".

Uang pecahan Rp 1.000 sampai Rp 100.000 itu lalu dibawanya ke DPR dengan didampingi Ahmad Rifai, mantan pengacara Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Di DPR, salah satu anggota DPR dari F-PKB, Effendi Choiri, menambah sumbangan. Tentunya uang itu diberikan di hadapan kamera wartawan.

Ketika menuju ruang Komisi III DPR, Charlie dan Rifai berpapasan dengan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III. Namun, Aziz terus berjalan. Lantaran tak ada pimpinan Komisi III, mereka hanya diterima oleh staf Komisi III. Ketika hendak diberikan, staf itu menolak menerima karena tidak ada aturan penerimaan uang di DPR.

Staf itu membantah jika Komisi III menolak pembangunan gedung baru KPK. "Bukan tidak setuju (pembangunan gedung KPK), tapi masih dalam proses," kata staf itu.

"Sudah, (uangnya diserahkan) ke KPK saja," timpal Aboe Bakar Al Habsy, anggota Komisi III yang berada di dalam ruang Sekretariat Komisi III.

Charlie mengatakan, dirinya melakukan hal ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK. Dia mengaku tak tahu-menahu soal kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Dia hanya tahu bahwa korupsi telah membuat rakyat miskin. "Aku lihat sendiri kemiskinan. Semoga ini jadi support buat KPK yang menangani korupsi," kata Charlie sambil meninggalkan Gedung Parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com