Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achmad Rivai Janjikan Rp 500 Juta untuk Gedung Baru KPK

Kompas.com - 27/06/2012, 15:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Achmad Rivai dan sejumlah rekannya, termasuk musisi Charlie van Hauten, menjanjikan sumbangan dana Rp 500 juta untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana itu akan diserahkan kepada KPK melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dana hibah itu diserahkan kepada DPR terkait dengan fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Enggak langsung diserahkan ke KPK karena jika itu terjadi menyalahi prosedur," kata Rivai kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2012). Ia didampingi musisi Charlie van Hauten.

Rivai yang juga mantan pengacara pimpinan KPK terdahulu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, mendorong pemerintah, khususnya menteri keuangan, untuk secepatnya mengeluarkan keputusan tentang peraturan hibah bagi kepentingan gedung baru KPK. Aturan itu penting untuk memperjelas mekanisme bantuan kepada KPK yang belakangan bermunculan di tengah masyarakat.

"Lima ratus juta itu termasuk kecil untuk pembangunan gedung baru KPK. Tapi dengan adanya hal itu, DPR selayaknya sadar jika KPK didukung penuh oleh rakyat dari beragam latar belakang," kata dia.

Ia berpendapat, sudah selayaknya DPR mendukung KPK dengan menyetujui anggaran pembangunan gedung baru. KPK, menurutnya, adalah lembaga penegak hukum yang sepak terjangnya dalam memberantas korupsi tidak diragukan lagi.

"Argumentasi yang mengatakan bahwa KPK adalah lembaga ad hoc yang bersifat sementara bukanlah alasan yang tepat buat menghambat gedung baru KPK. Seharusnya kinerja lembaga ad hoc harus lebih didorong, apalagi kehadiran KPK adalah untuk mengawal terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang lebih baik. Lagi pula, toh gedung yang akan diperuntukkan untuk KPK tersebut, jika tidak digunakan lagi, juga akan dikembalikan ke negara untuk kepentingan institusi lainnya yang sangat membutuhkan," imbuhnya.

Ia yakin, peningkatan fasilitas berupa gedung baru akan menambah kinerja KPK menjadi lebih baik. KPK selama ini dinilainya konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi.

Hal senada juga dilontarkan Charlie Van Hauten, musisi, yang mendukung seputar pembangunan gedung baru KPK. Menurutnya, dengan adanya gedung baru, maka kinerja KPK akan lebih ditingkatkan.

"Saya mendukung gedung baru KPK karena dengan begitu kinerja KPK akan lebih baik. Selama saya keliling konser, saya melihat banyak kemiskinan yang diakibatkan korupsi. Saya siap membantu terwujudnya gedung baru KPK agar korupsi bisa ditanggulangi," ujar Charlie.

Saat ini gedung KPK di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, sudah tidak mencukupi untuk menampung pegawai KPK yang berjumlah sekitar 700 orang. Usulan KPK untuk membangun gedung baru yang diajukan ke DPR sejak 2008 belum juga disetujui Komisi III. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengemukakan gagasan untuk meminta bantuan masyarakat guna membangun gedung baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com