Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Kasub Kargo Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 20/06/2012, 23:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap tujuh orang di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan di Rest Area Km 13 Tol Jakarta-Merak, Rabu (20/6/2012) sekitar pukul 18.00 WIB.

Satu dari tujuh orang itu merupakan kepala sub di kargo Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga negara Amerika Serikat. Tiga lainnya diduga sebagai perantara, serta satu sopir dan satu petugas keamanan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, mulai pukul 10.00 WIB, penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim mulai melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan tangkap tangan di dua lokasi seperti yang disebutkan. Di kargo Bandara Soetta, tim penyidik menangkap Kepala Sub-Seksi berinisial W dan dua orang yang diduga perantara berinisial E dan A.

Sedangkan di Rest Area Km 13 Tol Merak-Jakarta, penyidik menangkap warga negara AS berinisial An, serta R yang diduga sebagai perantara, seorang sopir, dan seorang petugas keamanan.

Johan menjelaskan, tangkap tangan dilakukan setelah An melalui perantara E menyerahkan uang yang diminta senilai Rp 150 juta ke W. Penyerahan uang berlangsung di sekitar kargo Bandara Soetta.

Saat itu E ditemani A menyerahkan uang titipan An ke W. Serah terima uang tersebut sempat disaksikan An. Sesudah itu, An bersama R yang juga diduga berteman dengan A dan E meninggalkan lokasi melalui Tol Merak-Jakarta.

Dari lokasi penangkapan di Bandara, penyidik KPK menyita uang Rp 104 juta di tangan A dan Rp 6 juta di tangan E. Sisanya ditemukan di tangan R yang masih dihitung jumlahnya.

Johan menjelaskan, dugaan sementara, uang itu diberikan An ke W terkait upaya pemerasan. An dimintai uang Rp 150 juta agar barang-barang miliknya dan perusahaannya diperbolehkan masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Barang-barang milik PT TD Williamson yang berkantor di Cilandak, Jakarta Selatan, itu berupa peralatan rumah tangga seperti meja atau kursi. Menurut Johan, barang-barang itu tertahan di Bea dan Cukai selama lebih dari tiga bulan.

"Menurut An, administrasinya sudah beres, tapi barangnya belum dikeluarin," ujar Johan.

Setelah tertangkap, ketujuh orang itu dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan apakah status ketujuh orang itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atau tidak.

Johan menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait penangkapan An.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com