Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace Dilarang Gelar Aksi Demo di Indonesia

Kompas.com - 20/06/2012, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenkum dan HAM akan melarang Greenpeace Indonesia melakukan aksi demonstrasi terkait kebijakan pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang merupakan ranah hukum publik.

Hal tersebut dikemukakan Kasie Badan Hukum Sosial Sub Direktorat Badan Hukum, Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Abriana Kusuma Dewi, saat menerima audiensi Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, di Jakarta, Rabu.

"Greenpeace sebagai perkumpulan tidak diperbolehkan melakukan aksi demonstrasi. Sebagai perkumpulan mereka hanya dapat menyampaikan tiga hal, yakni ide atau gagasan, sosial dan kultural," kata Abriana.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing juga melakukan konsultasi dengan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam serta Staf Ahli Menkum HAM Widi Asmoro. Dalam kesempatan tersebut, mereka membahas kesimpangsiuran status Greenpeace SEA Indonesia Chapter.

Greenpeace Indonesia diketahui kerap mengeritisi pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi.

Mereka di antaranya melakukan aksi demonstrasi terhadap PLTU milik PT PLN yang berbahan bakar batubara, aksi kampanye kelapa sawit Indonesia tidak ramah lingkungan yang berbuntut boikot produk CPO Indonesia oleh Amerika, dan menduduki waralaba KFC (Kentucky Fried Chicken) di berbagai daerah.

Senada dengan Abriana, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM RI, Prof Dr Romli Atmasasmita menilai, aktivitas Greenpeace yang kerap menggelar aksi demonstrasi di depan umum sudah menyalahi UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Yang jelas yang boleh berdemo itu ormas. Setiap orang yang berada di Indonesia bebas menyatakan pendapat di muka umum asal melapor ke polisi. Kalau perkumpulan juga semua ada aturan mainnya, ada syarat-syaratnya. Mereka terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar kan juga tidak seumur hidup, ada masa berlakunya," ujar Romli.

Menurut dia, Greenpeace Indonesia juga telah melanggar peraturan dalam hal menerima dana asing karena tanpa izin pemerintah. "Dana asing yang masuk harus mendapat izin BI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, nggak bisa seenaknya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.

Sebagai perkumpulan, Greenpeace juga dilarang mengutip dana dari masyarakat. "Perkumpulan itu bertujuan sosial. Harusnya mereka punya duit untuk disumbangkan ke masyarakat. Kalau mereka cari duit dari masyarakat, bukan lagi perkumpulan lagi," ujarnya.

Kemudian, katanya, pendaftaran Greenpeace Indonesia sebagai badan hukum perkumpulan di Dirjen AHU Kemenkum HAM juga dinilai tidak tepat karena mereka seharusnya mendaftar ke pengadilan.

"Kalau mereka perkumpulan kemudian mendaftar di Dirjen AHU, saya justru nggak mengerti hukum apa yang mereka gunakan. Kalau menggunakan staatsblad, staatsblad-nya nomor berapa," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com