Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2012, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenkum dan HAM akan melarang Greenpeace Indonesia melakukan aksi demonstrasi terkait kebijakan pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang merupakan ranah hukum publik.

Hal tersebut dikemukakan Kasie Badan Hukum Sosial Sub Direktorat Badan Hukum, Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Abriana Kusuma Dewi, saat menerima audiensi Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, di Jakarta, Rabu.

"Greenpeace sebagai perkumpulan tidak diperbolehkan melakukan aksi demonstrasi. Sebagai perkumpulan mereka hanya dapat menyampaikan tiga hal, yakni ide atau gagasan, sosial dan kultural," kata Abriana.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing juga melakukan konsultasi dengan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam serta Staf Ahli Menkum HAM Widi Asmoro. Dalam kesempatan tersebut, mereka membahas kesimpangsiuran status Greenpeace SEA Indonesia Chapter.

Greenpeace Indonesia diketahui kerap mengeritisi pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi.

Mereka di antaranya melakukan aksi demonstrasi terhadap PLTU milik PT PLN yang berbahan bakar batubara, aksi kampanye kelapa sawit Indonesia tidak ramah lingkungan yang berbuntut boikot produk CPO Indonesia oleh Amerika, dan menduduki waralaba KFC (Kentucky Fried Chicken) di berbagai daerah.

Senada dengan Abriana, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM RI, Prof Dr Romli Atmasasmita menilai, aktivitas Greenpeace yang kerap menggelar aksi demonstrasi di depan umum sudah menyalahi UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Yang jelas yang boleh berdemo itu ormas. Setiap orang yang berada di Indonesia bebas menyatakan pendapat di muka umum asal melapor ke polisi. Kalau perkumpulan juga semua ada aturan mainnya, ada syarat-syaratnya. Mereka terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar kan juga tidak seumur hidup, ada masa berlakunya," ujar Romli.

Menurut dia, Greenpeace Indonesia juga telah melanggar peraturan dalam hal menerima dana asing karena tanpa izin pemerintah. "Dana asing yang masuk harus mendapat izin BI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, nggak bisa seenaknya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.

Sebagai perkumpulan, Greenpeace juga dilarang mengutip dana dari masyarakat. "Perkumpulan itu bertujuan sosial. Harusnya mereka punya duit untuk disumbangkan ke masyarakat. Kalau mereka cari duit dari masyarakat, bukan lagi perkumpulan lagi," ujarnya.

Kemudian, katanya, pendaftaran Greenpeace Indonesia sebagai badan hukum perkumpulan di Dirjen AHU Kemenkum HAM juga dinilai tidak tepat karena mereka seharusnya mendaftar ke pengadilan.

"Kalau mereka perkumpulan kemudian mendaftar di Dirjen AHU, saya justru nggak mengerti hukum apa yang mereka gunakan. Kalau menggunakan staatsblad, staatsblad-nya nomor berapa," ujarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com