JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Antonius Z Tonbeng, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam, Rabu (20/6/2012).
Antonius diperiksa sebagai saksi untuk Tommy Hindratno, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak BHIT.
Seusai diperiksa, Antonius yang keluar gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB itu enggan berkomentar. Dia langsung masuk ke mobil pribadinya kemudian meluncur keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saat tiba sekitar pukul 09.50 WIB pagi tadi, Antonius enggan berkomentar seputar keterkaitannya dengan tersangka lainnya, James Gunarjo. "No comment," ucapnya.
Dia juga mengucapkan kalimat yang sama saat ditanya apakah mengenal James atau tidak. James merupakan tersangka selain Tommy. Keduanya tertangkap tangan, Rabu (6/6/2012) lalu dengan alat bukti Rp 280 juta.
Diduga, James merupakan orang suruhan BHIT. Saat ini, KPK masih mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak PT Bhakti Investama Tbk.
Pengacara BHIT, Andi Simangungsong beberapa waktu lalu mengakui kalau PT Bhakti Investama baru menagih restitusi pajak yang nilainya Rp 3,4 miliar. Namun dia membantah perusahaannya terlibat.
Menurut Andi, BHIT tidak terkait dengan James dan Tommy. Pada 8 Juni 2012 lalu, KPK meminta Imigrasi mencegah Antonius terkait penyidikan kasus dugaan suap ini. Alasannya, jika sewaktu-waktu Antonius dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.