KOMPAS/ALIF ICHWANTommy di Periksa - Tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, Tommy Hindratno diperiksa Direktorat Jenderal Pajak diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Jakarta, Senin (18/6/2012). Hari ini, Tommy diperiksa oleh Ditjen Pajak terkait dugaan pelanggaran kode etik kepegawaian selaku pegawai Ditjen Pajak.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hindratno mengakui kalau uang Rp 280 juta yang diberikan pengusaha James Gunarjo kepadanya, merupakan gratifikasi.
"Tapi gratifikasi dalam hal apa, belum tahu, apakah memang gratifikasi suap pajak," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma seusai mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Lebih jauhnya soal uang itu, Tito mengatakan kalau Tommy akan mengungkapkannya dalam persidangan nanti. KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka karena diduga bertransaksi suang.
Keduanya tertangkap tangan, Rabu (6/6/2012) di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan bersama alat bukti uang Rp 280 juta. Saat ini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut.
Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Diduga, James merupakan orang suruhan PT Bhakti Investama.
Menurut Tito, Tommy mengenal James sejak 2007. Selama itu, James dikenal Tommy sebagai seorang konsultan perpajakan yang bekerja secara lepasan atau freelance. Sepengetahuan Tommy, katanya, James menangani belasan perusahaan.
Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilahkan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung.
Saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito membenarkannya. "Ya menurut surat panggilan pemeriksaannya begitu," ucapnya.
Terkait pemeriksaan hari ini, menurut Tito, kliennya diajukan 20 pertanyaan penyidik seputar pekerjaan, pendidikan, dan alamat Tommy.
Kemarin (18/6/201) Tommy diperiksa atasannya di Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan pelanggaran aturan kode etik atau kepegawaian.
