JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai sejumlah pengacara Muhammad Nazaruddin membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Jika sewaktu-waktu diperlukan, KPK bisa saja memanggil sejumlah pengacara Nazaruddin tersebut untuk diperiksa.
"Setelah 1 x 24 jam, akan dilihat apakah pengacara-pengacara yang mengaku-ngaku ini akan dimintai keterangan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (13/6/2012) di Jakarta.
Bambang juga menegaskan, hingga ditangkap sore tadi, Neneng belum menunjuk pengacaranya. Pada 25 April 2012 lalu, KPK menerima surat dari beberapa pengacara Nazaruddin yang mengaku sebagai kuasa hukum Neneng. "Surat masuk ke KPK dari lawyer Nazaruddin yang menyatakan bahwa mendapat kuasa dari Nazaruddin untuk mengurus kepulangan istrinya," kata Bambang.
Ia menambahkan, surat kuasa seharusnya diberikan oleh Neneng, bukan dari pihak lain termasuk dari suami Neneng sekalipun. Hingga pemeriksaan malam ini, menurut Bambang, Neneng sama sekali belum memberi surat kuasa kepada siapa pun. "Oleh karena itu, siapa pun yang ingin tangani Neneng, dipersilakan. Namun, ikutilah aturan, gunakan etika, jangan mengaku-ngaku karena ini bisa bermasalah," tambah Bambang.
KPK menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Dia kemudian digelandang ke Gedung KPK dan tiba sekitar pukul 16.58 WIB.
Begitu Neneng tiba di Gedung KPK, tiga pengacara Nazaruddin, yakni Hotman Paris Hutapea, Rufinus Hutauruk, dan Junimart Girsang, menyambangi Gedung KPK. Junimart mengatakan, Neneng bukan ditangkap penyidik KPK, melainkan menyerahkan diri. Pernyataan itu dibantah oleh Bambang. "Tidak benar ada menyerahkan diri dan macam-macam," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.