Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi: Kenapa Kami Dibasmi?

Kompas.com - 12/06/2012, 22:51 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Muhammad Jufri, tukang gigi asal Bandung, Jawa Barat, mempertanyakan keinginan pemerintah yang dinilai hendak menghabisi profesi tukang gigi. Padahal, keberadaan tukang gigi sangat membantu masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan gigi palsu dengan biaya yang murah.

"Kami sebagai putra Indonesia yang juga punya kewajiban berpartisipasi dalam membangun negeri ini, keberatan. Karena kami yang sudah tidak merepotkan pemerintah dan bahkan membantu membuka lapangan pekerjaan, kenapa kami harus dibasmi? Padahal, pekerjaan kami sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," kata Jufri, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Seperti diberitakan, Hamdani Prayogo yang juga seorang tukang gigi telah meminta MK membatalkan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU tersebut yang dinilai telah menjadi dasar pelarangan pekerjaan tukang gigi. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Menurut Jufri, sekitar 75.000 tukang gigi di seluruh pelosok negeri berhak hidup. Ia pun berhak untuk mengembangkan bakatnya sebagai tukang gigi. Selain itu, pelayanan yang diberikan olehnya dan para tukang gigi dianggap menguntungkan masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

Jufri memperoleh kemampuan sebagai tukang gigi karena diajari oleh pamannya. Sejak SD, ia sudah diajari membantu membuat dan menyusun gigi palsu. Ia mengenyam pendidikan tinggi dan setelah lulus ia praktik mandiri sebagai tukang gigi di Bandung. Dari praktik tersebut, Jufri dapat mengantungi penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Untuk mengembangkan kemampuannya, Jufri belajar di Usman Dental di kawasan Tangerang, Banten. Ia mengikuti kursus semacam tekniker gigi.

Hanya saja, Jufri dan rekan-rekannya dilanda ketakutan sejak tiga bulan terakhir. Mereka khawatir dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta apabila terus berpraktik. "Kami terhentak karena mendengar peraturan pemerintah, yaitu Permenkes Nomor 1871 yang tiba-tiba melarang kami untuk membuka pekerjaan ini atau melanjutkan pekerjaan tukang gigi ini. Dengan gencarnya setiap hari, Dinas Kesehatan Kota Bandung, mengedarkan surat edaran yang di situ juta tertera pula ancaman dengan UU Kesehatan atau UU Kedokteran," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Dwi Waris Supriyono mengungkapkan, pihaknya merasa terancam dan resah dengan keluarnya Permenkes Nomor 1871. "Sebanyak 75.000 orang yang bekerja di sektor ini akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak," ungkap Dwi Waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com