Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Keterlibatan Bhakti Investama dan Agis

Kompas.com - 10/06/2012, 14:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan PT Bhakti Investama Tbk dan PT Agis Tbk di balik penyuapan terhadap pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bahan terkait dua perusahaan tersebut. "Masih terus melakukan profiling terhadap perusahaan tersebut untuk menggali dan mencari tahu keberadaan dan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut," kata Abraham melalui pesan singkat, Minggu (10/6/2012).

Menurut Abraham, KPK menduga ada keterlibatan Bhakti Investama dalam kasus penyuapan ini. Memang, katanya, barang bukti suap hanya Rp 280 juta. "Tapi karena ada keterlibatan wajib pajak dari perusahaan cukup besar yaitu Bhakti Investama, maka KPK melakukan penyidikan kasus ini secara intensif," kata  Abraham.

KPK, lanjutnya ingin membongkar permainan mafia perpajakan di Indonesia melalui pengembangan penyidikan kasus ini. "Untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini," lanjut Abraham.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan pajak ini. Keduanya adalah Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sidoarjo Selatan, Jawa Timur dan James Gunarjo, seorang wajib pajak yang diduga terkait dengan Bhakti Investama.

Jumat kemarin, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama dan kantor PT Agis Tbk yang sama-sama berlokasi di gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. PT Agis berkantor di lantai 6 gedung sedangkan Bhakti Investama berkantor di lantai 5. Dari penggeledahan di PT Bhakti Investama tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perusahaan yang jumlahnya sekitar 20 gulungan.

Terkait penggeledahan di kantor PT Agis tersebut, Wakil Ketua KPK, Busyro mengakui hal itu dilakukan karena KPK menduga, James merupakan bagian dari perusahaan tersebut. "Meskipun dibantah, kami punya keyakinan sendiri. Nanti hal itu akan dibuktikan," katanya (Kompas, 10/6/2012). Busyro menyatakan, dugaan sementara KPK dalam penangkapan James dan Tommy memang mengarah pada adanya permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan. Namun, karena perusahaan yang terlibat bukan fiktif, menurut Busyro, ada kemungkinan kecurangan pajaknya berupa ketidaksesuaian jumlah restitusi yang harus dibayar negara.

"Modus kecurangan restitusi pajaknya memang menggunakan cara-cara lama. Ada permainan di balik besaran pengembalian pajak pemerintah. Yang dibayar perusahaan ke negara tak sesuai dengan yang seharusnya, sementara petugas pajaknya mendapat imbalan," katanya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Bhakti Investama tercatat sebagai pemegang saham PT Agis Tbk pada 2002 dan 2004. Profil dan laporan tahunan (prospektus) PT Agis menyebutkan, saham PT Bhakti Investama di perusahaan tersebut mencapai 41,3 persen atau Rp 138 miliar pada 2002 dan 40,74 persen atau Rp 152,9 miliar pada 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com