Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Dasar Presiden Berikan Grasi bagi Grobmann?

Kompas.com - 07/06/2012, 18:55 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar dan pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan grasi pada warga negara Jerman, Peter Achim Frans Grobmann. Ia adalah seorang terpidana penjara lima tahun dalam kasus narkoba.

"Tidak pernah dijelaskan apa kepentingan kita memberi grasi pada Warga Negara Jerman. Ini masalah juga. Tapi kita tetap gugat dua keppres ke pengadilan," kata Yusril di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).

Ia menjadi kuasa hukum dari Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) yang menolak dan menggugat Keputusan Presiden terkait pemberian grasi pada dua terpidana narkoba. Menurut Yusril, awalnya Granat mengetahui hanya terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dari Autralia yang mendapat grasi presiden. Namun, ternyata di hari yang sama tanggal 15 Mei 2012 Presiden juga memberikan grasi pada Grobmann.

Ia menyatakan dengan adanya dua grasi yang telah diobral Presiden ini, maka penjelasan Menhuk dan HAM serta Wamenhuk dan HAM mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia menjadi sia-sia.

"Nomor surat Keppresnya berurutan, Corby nomor 22 sedangkan Grobmann nomor 23 di tanggal itu. Sekarang coba jelaskan soal itu. Kita kan sudah menggugat," terangnya.

Ia meminta kasus ini diselesaikan secara menyeluruh sehingga tak perlu ada lagi kasus grasi yang bermasalah.

Sebelumnya, Peter ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010. Penangkan sesaat setelah turun dari pesawat. Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Nugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya.

Ia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Peter divonis 4 tahun penjara. Dalam amar putusan kasasi, Peter dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, ia juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Tak ada pertimbangan Presiden yang disampaikan pada publik terkait alasan pemberian grasi pada Grobmann.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com