Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: MA Benarkan Peradilan Bisa Tidak Objektif

Kompas.com - 07/06/2012, 18:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai Mahkamah Agung telah membenarkan asumsi di masyarakat bahwa peradilan dapat berjalan tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur, dan tidak memihak.

Penilaian itu disampaikan Komisi III menyikapi keputusan MA yang memindahkan persidangan tersangka kasus dugaan korupsi, H Soemarmo (Walikota Semarang nonaktif), dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012). Ikut hadir Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (F-Golkar), anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy (F-PKS), Herman Hery (PDIP), Ahmad Yani (PPP), dan Nudirman Munir (Partai Golkar).

Komisi III menilai ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan MA berdasarkan hasil kunjungan kerja ke MA di Semarang. Pertama, kata Nasir, ada pelanggaran prosedur yang bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP.

Dalam Pasal 85 disebutkan pemindahan persidangan dapat dilakukan atas usulan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat kepada MA. Namun, kata Nasir, pemindahan itu atas usulan KPK.

Alasan pemindahan yang disampaikan KPK, Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang dapat mempengaruhi peradilan. Alasan lain, Soemarmo dapat mengerahkan massa pendukungnya secara besar-besaran sehingga dikhawatirkan terjadi bentokan. Akibatnya, dapat mengganggu proses persidangan.

Namun, lanjut Nasir, Polda Jawa Tengah menyatakan sanggup dan menjamin keamanan selama proses persidangan. Apalagi, kata dia, pihak Kejari dan PN mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan kasus Soemarmo.

"Jadi, surat keputusan MA yang memindahkan tempat sidang secara langsung membenarkan bahwa proses peradilan berjalan secara tidak objektif," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com