Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eva K Sundari Tolak Rencana Perda Syariah di Tasikmalaya

Kompas.com - 06/06/2012, 06:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menerapkan peraturan daerah syariah dinilai akan melanggar konstitusi dan diskriminatif. Bahkan, jika rencana itu diterapkan, dinilai melanggar hak asasi manusia.

"Mewajibkan perempuan-perempuan memakai kerudung dan membentuk polisi syariah merupakan antikonstitusi dan diskriminatif," kata anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari, di Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Eva menjelaskan, dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah ditegaskan bahwa masalah hukum, keamanan, dan agama bukan kewenangan daerah. Eva menilai rencana itu hanya untuk kepentingan pilkada yang akan digelar awal Juli 2012.

Pemerintah pusat, kata politisi PDI Perjuangan itu, harus menghentikan rencana itu dan memberi arahan daerah sesuai konsensus empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Selain itu, lanjut dia, partai politik harus serius mendidik para kadernya.

"Kita berharap DPRD Kota Tasikmalaya dan perempuan melakukan perlawanan bukan saja demi tertibnya pelaksanaan prinsip konstitusionalisme di daerah, tetapi juga merupakan penolakan pembuatan keputusan-keputusan strategis wali kota pada saat yang bersangkutan dalam status quo menjelang pilkada," pungkas Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com