Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Bisa Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 02/06/2012, 22:52 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Untuk mengungkapkan siapa penyandang dana kasus cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang kini tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom bisa ditawarkan menjadi justice collaborator.

Demikian diungkapkan mantan anggota Komisi III DPR bidang hukum M Misbakhun di Jakarta, Sabtu (2/6/2012) malam ini.

"Dalam kasus Miranda S. Goeltom seharusnya KPK juga bisa melakukan sebuah upaya persuasi agar Miranda Bisa menjadi justice collaborator dan diberikan tawaran perlindungan hukum dan keringanan hukuman," ujar Misbakhun.

Bahkan, tambah mantan anggota Panitia Khusus Skandal Bank Century itu, Miranda juga bisa ditawarkan kerjasama untuk mengungkap kasus tersebut.

"KPK kan sudah menahan Miranda, tentu tidak mungkin Miranda harus memikul sendiri tanggung jawab kasus cek pelawat, sementara si penyandang dananya bebas dan berada di luar, tanpa tersentuh hukum," ujarnya.

Apalagi, lanjut Misbakhun, Miranda juga memegang kunci skandal Bank Century. "Miranda bisa bekerjasama dengan KPK mengungkap juga rekayasa keuangan dan permainan politik kotor di balik pengucuran dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun," tandas Misbakhun.

Pasalnya, kata Misbakhun, Bank Century yang sudah seharusnya ditutup karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya minus 3,5 persen, tetapi masih diselamatkan oleh Bank Indonesia.

"Yang menyelamatkan adalah Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini Wakil Presiden RI dengan memo kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengawasan bank, Siti Fadjriah," jelas Misbakhun lagi.

Dalam catatan Kompas, Boediono sudah dipanggil Panitia Khusus Bank Century di DPR, dan diperiksa KPK di Wisma Negara, Kompleks Istana, terkait kasus Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com