JAKARTA, KOMPAS.com- Untuk mengungkapkan siapa penyandang dana kasus cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang kini tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom bisa ditawarkan menjadi justice collaborator.
Demikian diungkapkan mantan anggota Komisi III DPR bidang hukum M Misbakhun di Jakarta, Sabtu (2/6/2012) malam ini.
"Dalam kasus Miranda S. Goeltom seharusnya KPK juga bisa melakukan sebuah upaya persuasi agar Miranda Bisa menjadi justice collaborator dan diberikan tawaran perlindungan hukum dan keringanan hukuman," ujar Misbakhun.
Bahkan, tambah mantan anggota Panitia Khusus Skandal Bank Century itu, Miranda juga bisa ditawarkan kerjasama untuk mengungkap kasus tersebut.
"KPK kan sudah menahan Miranda, tentu tidak mungkin Miranda harus memikul sendiri tanggung jawab kasus cek pelawat, sementara si penyandang dananya bebas dan berada di luar, tanpa tersentuh hukum," ujarnya.
Apalagi, lanjut Misbakhun, Miranda juga memegang kunci skandal Bank Century. "Miranda bisa bekerjasama dengan KPK mengungkap juga rekayasa keuangan dan permainan politik kotor di balik pengucuran dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun," tandas Misbakhun.
Pasalnya, kata Misbakhun, Bank Century yang sudah seharusnya ditutup karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya minus 3,5 persen, tetapi masih diselamatkan oleh Bank Indonesia.
"Yang menyelamatkan adalah Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini Wakil Presiden RI dengan memo kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengawasan bank, Siti Fadjriah," jelas Misbakhun lagi.
Dalam catatan Kompas, Boediono sudah dipanggil Panitia Khusus Bank Century di DPR, dan diperiksa KPK di Wisma Negara, Kompleks Istana, terkait kasus Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.