Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Miranda Kirim Surat, Buku, dan Makanan

Kompas.com - 02/06/2012, 18:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menginap semalam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Miranda S Goeltom, mulai mendapat kiriman makanan dari keluarganya. Sabtu (2/6/2012) sore ini, seorang sopir keluarga mengantarkan kebutuhan Miranda, seperti makanan, pakaian, buku-buku, dan peralatan makan ke Gedung KPK.

"Ini kiriman dari putri kedua Bu Miranda, Bu Manda," kata Sutikno, sopir yang mengantarkan kiriman untuk Miranda itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Sebelum dibawa petugas ke dalam rutan, barang-barang yang dibawa Sutikno tersebut dicek terlebih dahulu. Tampak saat pengecekan, Sutikno membawa keranjang plastik berisi roti tawar, buah pir, buah jambu air, dan peralatan makan, seperti cangkir, piring, serta peralatan kebersihan, seperti tempat sampah. Tampak pula satu tas tangan hitam yang dibawa Sutikno berisi buku-buku ekonomi, antara lain buku berjudul "The Principle of Economic" setebal 861 halaman. Ada juga tas yang berisi berkas-berkas tugas mahasiswa tempat Miranda mengajar.

Dari semua barang kiriman tersebut, menurut Sutikno, yang terpenting adalah surat dari putri Miranda dalam amplop putih kekuningan. Surat tersebut dimasukkan dalam tas tangan kertas bersama peralatan lainnya. "Suratnya tolong disampaikan ya," kata Sutikno kepada petugas keamanan KPK.

Setelah pengecekan, semua barang-barang yang dibawa Sutikno untuk Miranda diperbolehkan masuk rutan, kecuali sebuah CD. Menurut petugas keamanan KPK, CD tidak diperlukan mengingat di dalam rutan dilarang mengoperasikan komputer.

KPK menahan Miranda sejak Jumat (1/6/2012). Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Mirada menjadi tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com