Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Setelah Miranda?

Kompas.com - 02/06/2012, 10:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun tampak tegar, sorot matanya tak mampu menyembunyikan kesedihan. Mata Miranda Swaray Goeltom tampak berkaca-kaca saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Jumat (1/6/2012) petang. Miranda tahu, setelah ini dia akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Ibu Miranda menandatangani surat penahanan pukul 17.11 WIB," kata salah satu pengacara Miranda, Andi Simangungsong, petang itu.

Miranda keluar gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB, seusai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK. Andi mengatakan, kliennya diajukan 44 pertanyaan seputar kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 yang menjerat Miranda.

Seusai diperiksa, mantan DGS BI itu langsung digiring ke Rutan KPK melalui kerumunan wartawan yang menanti Miranda keluar gedung sejak pagi hari. Kepada para pewarta, Miranda sempat menyampaikan pernyataannya.

"Saya sudah menandatangani surat penahanan saya sebagai tersangka. Saya menerimanya meskipun dari tiga syarat untuk ditahan, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak saya lakukan," kata Miranda.

Dia juga mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Miranda berharap, KPK segera menyelesaikan perkaranya. "Agar terdapat kejelasan hukum, agar kita semua juga tidak bertanya-tanya lagi. KPK adalah institusi yang sangat profesional dan juga akan memproses dengan segera sehingga saya enggak perlu ditahan berlama-lama," ujarnya.

KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 atau Ke-2 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Miranda diduga turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti menjadi pemberi suap dalam kasus ini.

Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap dalam bentuk cek perjalanan saat memilih DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda.

Siapa setelah Miranda?

Diyakini, masih ada penyandang dana di belakang Miranda yang belum terungkap. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat (1/6/2012), mengatakan, pada prinsipnya, KPK ingin membongkar semua pihak yang terlibat.

"Berbagai informasi yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan terdahulu pada sidang-sidang dan keterangan saksi-saksi untuk Miranda akan diklarifikasi ulang," katanya.

Hanya saja, menurut Bambang, hal tersebut tidak mudah. Ia mengakui, KPK kesulitan membongkar penyandang dana dalam kasus yang bergulir sejak 2008 ini.

"Belum ada bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait keterlibatan pihak lain yang menjadi sponsor suapnya," kata Bambang.

Sebagian bukti terkait kasus ini, diakuinya, telah diminimalisasi pihak-pihak yang berkepentingan. Jika demikian, akankah KPK sampai pada penyandang dananya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Nasional
    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Nasional
    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Nasional
    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

    Nasional
    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Nasional
    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    Nasional
    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Nasional
    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Nasional
    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Nasional
     Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

    Nasional
    Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Nasional
    KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

    KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

    Nasional
    Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

    Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

    Nasional
    Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

    Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com