JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah harus mengungkapkan siapa otoritas penerbangan yang memberikan izin terbang pada Sukhoi. Hal ini penting karena tidak ada lembaga yang mengaku mengurus perizinan terbang bagi pesawat super jet ini.
Baik PT Tri Marga Rekatama maupun PT Indo Asia mengaku tidak mengurusi izin terbang tersebut. Demikian ditegaskan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Sigit Sosiantomo, di Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Lebih jauh, anggota DPR dari Jawa Timur ini menyatakan, pemerintah luput memperhatikan siapa lembaga yang melakukan uji kebugaran terhadap kondisi pilot sesaat sebelum terbang.
Sigit menegaskan, peraturan standar pada Civil Aviation Safety Regulation mewajibkan dilakukannya beberapa prosedur pengujian untuk mengetahui tingkat kebugaran pilot. "Pengecekan internal terhadap kadar alkohol dan bahan adiktif lainnya dalam tubuh pilot sesuai dengan standar FAA, serta pendampingan pada pilot terkait kondisi cuaca, rute penerbangan, dan lain-lain di briefing room harus dilakukan karena menjadi syarat terbitnya flight approval atau izin terbang," tutur Sigit.
Persoalan pemberian izin terbang yang tidak mengikuti kaidah dalam peraturan perundangan penerbangan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan berbagai peraturan menteri (Permen) yang ada, disinyalir merupakan puncak gunung es dari rumitnya permasalahan keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Rating keselamatan penerbangan Indonesia di dunia internasional sudah sangat buruk, pengabaian terhadap masalah ini berakibat pada terancamnya daya tarik investasi dan pariwisata Indonesia," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.