JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan agar semua pihak tidak hanya fokus pada pemberantasan korupsi dalam penggunaan uang negara. Menurut Mahfud, korupsi peraturan jauh lebih berbahaya.
"Korupsi peraturan lebih bahaya dari korupsi uang karena dampaknya sekali berbuat tapi bisa terjadi berkali-kali akibatnya. Kalau korupsi uang, dihukum, selesai. Itu yang sekarang terjadi," kata Mahfud saat peluncuran buku karya politisi Partai Demokrat Benny K Harman "Negeri Mafia Republik Koruptor" di Jakarta, Jumat (25/5/2012) malam.
Mahfud menilai judul buku yang ditulis oleh Benny menyakitkan jika melihat Indonesia sebagai negara hukum. Namun, kata dia, memang kenyataannya seperti itu. Di berbagai daerah tidak terjadi reformasi untuk memberantas korupsi.
Mahfud memberi contoh dirinya pernah didatangi seseorang yang ketika itu menjabat anggota DPRD Sidoarjo, Jawa Timur. Orang itu dituduh korupsi oleh salah satu lembaga penegak hukum.
"Tapi oleh aparat diancam-ancam dulu. Jadi suruh setor uang. Kasus tidak diproses. Uang habis, diperas lagi. Ganti kepala penegak hukum itu, kasusnya dibuka lagi. Harta habis, orangnya dihukum juga," kata dia.
Contoh lain yang menurut Mahfud tak kalah "gila", dari 460 pemilukada, ada 418 perkara terkait pemilukada yang masuk ke MK sampai awal Mei 2012 . Dikatakan dia, hampir semua perkara itu terindikasi kuat korupsi. Lantaran MK tak mengadili perkara korupsi, MK lalu merekomendasikan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Masalah lain, proses pemilihan kepala daerah. Dia memberi calon gubernur bisa sampai mencari dan mengeluarkan uang hingga Rp 150 miliar agar terpilih. "Bagi saya ngga masuk akal. Punya niat baik enggak? Saya kira tidak punya niat memperbaiki kalau jabatan dibeli. Itu terjadi diberbagai daerah," ucap dia.
"Kita harus mencari jalan keluar. Kalau begini terus, kita nunggu hancur saja. Tapi siapa yang harus membelokkan kembali? Dulu kita kasih kekuasaan di DPR begitu hebat agar DPR yang tadinya dianggap tukang stempel bisa mengawasi pemerintah. Sekarang korupsinya sudak mulai dari situ," pungkas Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.