Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Upaya Diplomasi Terkait Corby

Kompas.com - 25/05/2012, 19:16 WIB
Wisnu Dewabrata

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, tidak ada proses atau upaya diplomasi antara pemerintah RI dan Australia, terkait dengan keluarnya kebijakan grasi kepada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Pemerintahan kedua negara juga tidak mengenal kesepakatan tukar-menukar tahanan seperti biasa terjadi dalam kondisi perang (exchange of prisoner of war).

"Memang ada istilah yang umum dikenal, yaitu transfer orang terhukum (transfer of sentenced person) antar negara. Akan tetapi Indonesia tidak pernah punya atau membuat kesepakatan macam itu dengan negara mana pun sampai sekarang," kata Marty kepada wartawan, Jumat (25/5/2012), di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Marty menambahkan, penerapan TSP biasanya dilakukan dan disepakati dengan pertimbangan kemanusiaan dan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan permintaan yang bersangkutan (terpidana). "Juga tetap harus diingat, setiap negara pasti akan melakukan upaya terbaik demi melindungi warga negaranya dari ancaman hukuman serius di negara lain, seperti juga dilakukan pemerintah RI. Namun, semua dilakukan secara hukum (proses grasi) bukan melalui tawar-menawar," tutur Marty.

Kementerian Luar Negeri mencatat, sepanjang periode tahun 2008 hingga Mei 2012 ada 316 orang warga negara Indonesia yang dibebaskan dari Australia. Kebanyakan dari mereka terkait kasus penyelundupan manusia (people smuggling).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com