Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Masih Kosong, Pembentukan BPJS Bisa Terancam

Kompas.com - 24/05/2012, 14:11 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Indra Munaswar khawatir kelembagaan BPJS I tentang Kesehatan pada Januari 2014 tidak akan terwujud. Pasalnya, sejumlah rancangan ketentuan yang mendasarinya tidak tuntas dibahas pemerintah.

Hal itu disebabkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga satu bulan sejak meninggalnya Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, belum menunjuk penggantinya. Akibatnya, pembahasan sejumlah ketentuan yang mendasari BPJS Kesehatan tidak lagi intensif karena menterinya kosong.

Kekhawatiran itu diungkapkan Indra mengingat semenjak meninggalnya Endang, pembahasan sejumlah ketentuan tersebut, tidak lagi didampingi pejabat setingkat menteri.

"Terbukti pasca tiga minggu meninggalnya Ibu menteri, rapat rutin pembahasan mingguan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peratuan presiden (Perpres) yang selama ini langsung dan dihadiri Wakil Menteri Kesehatan menjadi tidak berjalan.

Jika situasi ini terus berlanjut, hampir dipastikan deadline pada November 2012 untuk selesainya RPP dan Perpres tak akan tercapai. Akhirnya 230 juta rakyat Indonesia akan dirugikan," ungkap Indra kepada Kompas, Kamis (24/5/2012) siang di Jakarta.

Indra menambahkan, pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan Menteri Kesehatan kepada Wakil Menteri Kesehetan. "Ini dapat mengganggu kinerja Kementerian Kesehatan menjalankan program-programnya untuk melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan," kata Indra.

Menurut Indra, sekalipun Presiden mendelegasikan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawan Menteri Kesehatan sementara ini kepada Wakil Menteri Kesehatan, pendelegasian kewenangan juga berpotensi menimbulkan masalah terhadap kinerja Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan Undang-undang No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 Tentang BPJS, terdapat 19 ketentuan yang masih perlu dibuat oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam bentuk PP dan 15 ketentuan dalam bentuk PERPRES, dengan rincian dua PP dan tiga Perpres utuk mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan. "Pembiaran kekosongan posisi Menteri Kesehatan oleh Presiden berpotensi merugikan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial," lanjut Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com