Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Masih Kosong, Pembentukan BPJS Bisa Terancam

Kompas.com - 24/05/2012, 14:11 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Indra Munaswar khawatir kelembagaan BPJS I tentang Kesehatan pada Januari 2014 tidak akan terwujud. Pasalnya, sejumlah rancangan ketentuan yang mendasarinya tidak tuntas dibahas pemerintah.

Hal itu disebabkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga satu bulan sejak meninggalnya Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, belum menunjuk penggantinya. Akibatnya, pembahasan sejumlah ketentuan yang mendasari BPJS Kesehatan tidak lagi intensif karena menterinya kosong.

Kekhawatiran itu diungkapkan Indra mengingat semenjak meninggalnya Endang, pembahasan sejumlah ketentuan tersebut, tidak lagi didampingi pejabat setingkat menteri.

"Terbukti pasca tiga minggu meninggalnya Ibu menteri, rapat rutin pembahasan mingguan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peratuan presiden (Perpres) yang selama ini langsung dan dihadiri Wakil Menteri Kesehatan menjadi tidak berjalan.

Jika situasi ini terus berlanjut, hampir dipastikan deadline pada November 2012 untuk selesainya RPP dan Perpres tak akan tercapai. Akhirnya 230 juta rakyat Indonesia akan dirugikan," ungkap Indra kepada Kompas, Kamis (24/5/2012) siang di Jakarta.

Indra menambahkan, pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan Menteri Kesehatan kepada Wakil Menteri Kesehetan. "Ini dapat mengganggu kinerja Kementerian Kesehatan menjalankan program-programnya untuk melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan," kata Indra.

Menurut Indra, sekalipun Presiden mendelegasikan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawan Menteri Kesehatan sementara ini kepada Wakil Menteri Kesehatan, pendelegasian kewenangan juga berpotensi menimbulkan masalah terhadap kinerja Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan Undang-undang No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 Tentang BPJS, terdapat 19 ketentuan yang masih perlu dibuat oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam bentuk PP dan 15 ketentuan dalam bentuk PERPRES, dengan rincian dua PP dan tiga Perpres utuk mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan. "Pembiaran kekosongan posisi Menteri Kesehatan oleh Presiden berpotensi merugikan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial," lanjut Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com